Harimau Sumatera
Harimau
sumatera Panthera tigris
sumatrae adalah subspesies harimau yang habitat aslinya di
pulau Sumatera,
merupakan satu dari enam subspesies harimau yang masih bertahan hidup hingga
saat ini dan termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (critically
endangered) dalam daftar merah spesies terancam yang dirilis Lembaga
Konservasi Dunia IUCN.
Populasi liar diperkirakan antara 400-500 ekor, terutama hidup di taman nasional di Sumatera.
Uji genetik mutakhir telah mengungkapkan tanda-tanda genetik yang unik, yang
menandakan bahwa subspesies ini mungkin berkembang menjadi spesies terpisah,
bila berhasil lestari. Penghancuran habitat merupakan ancaman terbesar terhadap
populasi saat ini. Pembalakan tetap berlangsung bahkan di taman nasional yang
seharusnya dilindungi. Tercatat 66 ekor harimau sumatera terbunuh antara tahun
1998 dan 2000.
Ciri - ciri
Harimau sumatera adalah
subspesies
harimau terkecil. Harimau sumatera mempunyai warna paling gelap di antara semua
subspesies harimau lainnya, pola hitamnya berukuran lebar dan jaraknya rapat
kadang kala dempet. Harimau sumatera jantan memiliki panjang rata-rata 92 inci
dari kepala ke buntut atau sekitar 250 cm panjang dari kepala hingga kaki
dengan berat 300 pound atau sekitar 140 kg, sedangkan tinggi dari jantan dewasa
dapat mencapai 60 cm. Betinanya rata-rata memiliki panjang 78 inci atau sekitar
198 cm dan berat 200 pound atau sekitar 91 kg. Belang harimau sumatera lebih
tipis daripada subspesies harimau lain. Warna kulit harimau sumatera merupakan
yang paling gelap dari seluruh harimau, mulai dari kuning kemerah-merahan
hingga oranye tua. Subspesies ini juga punya lebih banyak janggut serta surai
dibandingkan subspesies lain, terutama harimau jantan. Ukurannya yang kecil
memudahkannya menjelajahi rimba. Terdapat selaput di sela-sela jarinya yang
menjadikan mereka mampu berenang cepat. Harimau ini diketahui menyudutkan
mangsanya ke air, terutama bila binatang buruan tersebut lambat berenang.
Bulunya berubah warna menjadi hijau gelap ketika melahirkan.
Habitat
Harimau sumatera hanya
ditemukan di pulau Sumatera. Kucing besar ini mampu hidup di manapun, dari
hutan dataran rendah sampai hutan pegunungan, dan tinggal di banyak tempat yang
tak terlindungi. Hanya sekitar 400 ekor tinggal di cagar alam dan taman
nasional, dan sisanya tersebar di daerah-daerah lain yang ditebang untuk
pertanian, juga terdapat lebih kurang 250 ekor lagi yang dipelihara di kebun
binatang di seluruh dunia. Harimau sumatera mengalami ancaman kehilangan
habitat karena daerah sebarannya seperti blok-blok hutan dataran rendah, lahan
gambut dan hutan hujan pegunungan terancam pembukaan hutan untuk lahan
pertanian dan perkebunan komersial, juga perambahan oleh aktivitas pembalakan
dan pembangunan jalan. Karena habitat yang semakin sempit dan berkurang, maka
harimau terpaksa memasuki wilayah yang lebih dekat dengan manusia, dan
seringkali mereka dibunuh dan ditangkap karena tersesat memasuki daerah
pedesaan atau akibat perjumpaan yang tanpa sengaja dengan manusia.
Makanan
Makanan harimau sumatera tergantung tempat
tinggalnya dan seberapa berlimpah mangsanya. Sebagai predator
utama dalam rantai makanan, harimau mepertahankan populasi mangsa liar yang ada
di bawah pengendaliannya, sehingga keseimbangan antara mangsa dan vegetasi
yang mereka makan dapat terjaga. Mereka memiliki indera pendengaran dan
penglihatan yang sangat tajam, yang membuatnya menjadi pemburu yang sangat
efisien. Harimau Sumatera merupakan hewan soliter, dan mereka berburu pada
malam hari, mengintai mangsanya dengan sabar sebelum menyerang dari belakang
atau samping. Mereka memakan apapun yang dapat ditangkap, umumnya babi hutan
dan rusa,
dan kadang-kadang unggas
atau ikan.
Orangutan
juga dapat jadi mangsa, mereka jarang menghabiskan waktu di permukaan tanah,
dan karena itu jarang ditangkap harimau. Harimau sumatera juga gemar makan durian.
Harimau sumatera juga mampu berenang dan memanjat
pohon ketika memburu mangsa. Luas kawasan perburuan harimau sumatera tidak
diketahui dengan tepat, tetapi diperkirakan bahwa 4-5 ekor harimau sumatera
dewasa memerlukan kawasan jelajah seluas 100 kilometer di kawasan dataran
rendah dengan jumlah hewan buruan yang optimal (tidak diburu oleh manusia).
Reproduksi
Harimau
sumatera dapat berbiak kapan saja. Masa kehamilan adalah sekitar 103 hari.
Biasanya harimau betina melahirkan 2 atau 3 ekor anak harimau sekaligus, dan
paling banyak 6 ekor. Mata anak harimau baru terbuka pada hari kesepuluh,
meskipun anak harimau di kebun binatang ada yang tercatat lahir dengan mata
terbuka. Anak harimau hanya minum air susu induknya selama 8 minggu pertama.
Sehabis itu mereka dapat mencoba makanan padat, namun mereka masih menyusu
selama 5 atau 6 bulan. Anak harimau pertama kali meninggalkan sarang pada umur
2 minggu, dan belajar berburu pada umur 6 bulan. Mereka dapat berburu sendirian
pada umur 18 bulan, dan pada umur 2 tahun anak harimau dapat berdiri sendiri.
Harimau Sumatera dapat hidup selama 15 tahun di alam liar, dan 20 tahun dalam
kurungan.
Perdagangan
Perdagangan bagian tubuh harimau di Indonesia
saat ini semakin memprihatinkan. Penemuan tentang perdagangan harimau tersebut
tercermin dalam survei Profauna Indonesia yang didukung oleh International
Fund for Animal Welfare (IFAW) pada bulan Juli - Oktober 2008.
Selama 4 bulan tersebut Profauna mengunjungi 21 kota/lokasi yang ada di
Sumatera dan Jakarta.
Dari 21 kota yang dikunjungi Profauna, 10 kota di
antaranya ditemukan adanya perdagangan bagian tubuh harimau (48 %). Bagian
tubuh harimau yang diperdagangkan meliputi kulit, kumis, cakar, ataupun opsetan
utuh.
Harga bagian tubuh harimau yang dijual itu
bervariasi. Untuk yang utuh dijual seharga Rp. 5 juta per lembar sampai dengan
25 juta per lembar. Sedangkan taring harimau ditawarkan seharga Rp. 400.000
hingga Rp. 1,1 juta.
Kebanyakan bagian tubuh harimau tersebut dijual
di toko seni, penjual batu mulia, dan penjual obat tradisional. Untuk
perdagangan bagian tubuh harimau paling banyak terjadi di Lampung.
Masih maraknya perdagangan bagian tubuh harimau
tersebut sudah dilaporkan Profauna ke Departemen Kehutanan
melalui Dirjen
PHKA pada bulan April 2009, dengan harapan
pemerintah bisa mengambil langkah-langkah tegas untuk mengatasi perdagangan
satwa langka yang dilindungi tersebut. Beberapa tindakan nyata telah diambil
pemerintah untuk memerangi perdagangan bagian tubuh harimau di Jakarta.
Penegakan Hukum
Pada tanggal 7 Agustus 2009, Satuan Polhut
Reaksi Cepat dan Satuan Sumdaling Polda Metro Jaya berhasil
menggulung sindikat perdagangan kulit harimau di Jakarta. Selain mengamankan 2
kulit harimau sumatera utuh, polisi juga menyita 6 awetan burung cendrawasih, 2
kulit kucing hutan, 12 awetan kepala rusa, 1 surili, 5 tengkorak rusa, 1 kepala
beruang dan 1 kulit rusa sambar. Sindikat perdagangan satwa langka
itu diduga juga melibatkan sejumlah kebun binatang di Jawa dan Sumatera.
Terungkapnya sindikat perdagangan harimau dan
satwa langka lainnya di Jakarta tersebut membuktikan bahwa laporan Profauna
tentang perdagangan harimau adalah sebuah fakta. Fakta tersebut seperti
fenomena gunung es, hanya tampak di permukaannya saja. Fakta sebenarnya
diyakini jauh lebih besar dari yang sudah terdektesi.
Perlindungan Harimau
Perdagangan bagian tubuh harimau di Indonesia
adalah perbuatan kriminal, karena melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan pasal 21 dalam
undang-undang nomor 5 tahun 1990 poin (d) bahwa "setiap orang dilarang
untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki, kulit, tubuh atau bagian-bagian
lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian
satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat
lain di dalam atau di luar Indonesia". Pelanggar dari ketentuan tersebut
dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda
maksimum 100 juta.
Sumber : Wikipedia